Truk ODOL Dilarang Mulai 2023 KNKT Harus Mendalam dan Perlu Koordinir

    Truk ODOL Dilarang Mulai 2023 KNKT Harus Mendalam dan Perlu Koordinir

    Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memberi respon gagasan dilaranginya truk over dimension over loading (ODOL)—yang mengusung barang dengan kelebihan muatan—mulai tahun 2023. Larangan itu diterapkan oleh Kementerian Perhubungan sebagai usaha kenaikan keselamatan transportasi.

    Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menjelaskan faksinya benar-benar memberikan dukungan peraturan yang kerap disebutkan zero ODOL itu.”Penerapan peraturan ini harus dikerjakan secara mendalam dan perlu koordinir dengan semua faksi,” tutur ia melalui info tercatat pada Jumat, 30 Desember 2022.

    Hasto PDIP Paparkan Bocoran Megawati masalah Waktu Informasi dan Persyaratan Calon presiden

    Semenjak tahun 2019, KNKT telah menyorot persoalan ODOL dengan keluarkan saran ke instansi-instansi salah satunya Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian, dan Sekretariat Cabinet. Tetapi, peraturan itu terlambat lama dan memunculkan kontroversi yang berkembang dalam masyarakat.

    ODOL, menurut Soerjanto bukan hanya jadi tanggung-jawab Kementerian perhubungan. Ia menyaksikan ada keterkaitan dengan kementerian yang lain seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, bahkan juga Kementerian Pengajaran dan Kebudayaan berperan serta dalam pembelajaran pada warga.

    “Dalam implikasinya tentu saja tidak dapat dikerjakan langsung karena akan punya pengaruh pada beberapa sektor lainnya. Harus ada beberapa tahapan realisasinya,” papar Soerjanto.

    Soerjanto menjelaskan, ODOL ini dapat disebutkan telah mengakibatkan korban jiwa selainnya kerusakan fasilitas dan prasarana. “Saya sendiri menyaksikan ini tidak dapat dituntaskan dengan singkat, yang paling penting roadmap zero ODOL sepanjang 5 tahun di depan dikerjakan secara stabil,” sebut ia.

    Awalnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno pastikan jika peraturan ketentuan truk yang mengusung barang dengan kelebihan muatan masih tetap berlaku mulai Januari 2023. Peraturan itu akan dilaksanakan dengan bertahap.

    “ODOL itu kan 2023, dapat Januari sampai Desember. Tahapnya akan kita kerjakan. Bukan Januari langsung zero ODOL, tetapi ada tingkatan yang hendak dilaksanakan,” tutur Hendro di Kantor Kementerian Perhubungan, pada Selasa, 27 Desember 2022.

    Menurut Hendro, dari data kecelakaan, ODOL sebagai kontribusi ke-2  kecelakaan yang angkanya 12 % sesudah sepeda motor. Ia menerangkan jika peraturan zero ODOL sebetulnya telah ada semenjak tahun 2017, tetapi ditunda ke 2018, dan mundur kembali sampai 2023.

    Tetapi, keinginan penangguhan itu tidak dituruti action rencana yang ingin tunda ODOL. Maknanya, kata Hendro, bukanlah jumlah truk ODOL menyusut, tetapi justru malah semakin bertambah. “Semestinya jika meminta mundur ia mengatur diri. Tetapi tidak.”

    Disamping itu, ia menjelaskan untuk pengusutan juga telah dilaksanakan, dan pelanggarannya masih tetap ada. “Di jembatan timbang ditindak, korlantas nindak kelebihan muatan. Di jalan tol juga saya meminta untuk aplikasikan Weight In Motion (WIM),” katanya.

    Hendro menjelaskan jika zero ODOL yang diaplikasikan pada Januari 2023 sebagai peraturan bersama, dan hingga kini tidak ada gagasan untuk penangguhan. Hingga, ia memperjelas, tahun depannya Kemenhub tetap melakukan zero ODOL dengan tahapan-tahapan.

    “Beberapa tahapan akan kita memutuskan bagaimana zero ODOL terwujud secara baik tetapi tidak ada pergolakan, terhitung dari segi ekonomi, 2023 akan kita lempengkan dan lakukan bersama,” papar Hendro.

    error: Content is protected !!