Ruangan Kerja Khofifah Digeledah KPK

    Ruangan Kerja Khofifah Digeledah KPK

    Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar  Parawansa, memperjelas, faksinya menghargai proses yang dilaksanakan Komisi Pembasmian Korupsi (KPK). Hal itu menanggapi pemeriksaan di ruangan kerja Khofifah, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, dan Sekretaris Wilayah Jawa Timur, Adhy Karyono, di Jalan Pahlawan, Surabaya. Awalnya, KPK memeriksa DPRD Jawa Timur untuk mencari kasus dana hibah yang menggeret Wakil Ketua DPRD Jawa timur Sahat Tua Simanjuntak.

    “Itu sisi proses dari yang perlu kami hargai semua,” kata wanita politisi itu, di Basis Polda Jawa Timur, di Surabaya, Rabu 21 Desember 2022.

    Gempa Terbaru di Kuningan

    Bekas menteri sosial ini akui mereka akan mempersiapkan data yang diperlukan KPK dalam menginvestigasi kasus ini. “Pemerintah provinsi akan mempersiapkan data seperti yang diperlukan KPK,” katanya.

    Penyidik KPK bawa tiga koper saat lakukan pemeriksaan di ruangan kerja Khofifah, Dardak, dan Karyono.

    Dalam pada itu, Sekretaris Wilayah Propinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan faksinya dengan suka hati akan memberikan info dan data yang diperlukan Komisi Pembasmian Korupsi (KPK). “Pemerintah provinsi Jawa timur akan menolong bila diperlukan, seperti sediakan data, info atau bahan yang diperlukan KPK supaya memudahkan proses,” kata Adhy Karyono di Kantor Gubernur Jawa timur di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu malam.

    Ia memperjelas faksinya menghargai proses hukum yang sedang dilaksanakan KPK terkait dengan kasus yang menerpa Sahat Tua Simanjuntak.

    “Saya cuma ingin sampaikan jika atas peristiwa tempo hari yang menerpa Wakil DPRD Jawa timur pada konsepnya kami benar-benar menghargai proses hukum yang jalan,” tutur ia.

    Adhy benarkan bila ruang kerjanya digunakan Team KPK. Mereka, katanya, meminta info berkaitan rencana dana hibah berikut pemakaiannya. “Mereka meminta info berkaitan rencananya, bujet yang dipakai, hanya itu. Saya tidak ditanyakan. Cuma meminta ijin pemakaian ruang,” kata Adhy.

    Awalnya, KPK lakukan OTT pada Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS) dan mengunci beberapa ruang di DPRD Jawa Timur, diantaranya ruangan kerja Sahat, ruangan server camera pengawas CCTV, dan ruangan Kabag Risalah.

    Sahat diamankan bersama 3 orang lain. Mereka sah diputuskan sebagai terdakwa kasus sangkaan suap dana hibah golongan masyarakat yang dikocorkan lewat dana APBD Jawa timur. Sahat diperhitungkan terima uang sekitaran Rp5 miliar dari pengurusan peruntukan dana hibah untuk golongan masyarakat (pokmas).

    “Diperhitungkan dari pengurusan peruntukan dana hibah untuk pokmas, terdakwa STPS sudah terima uang sekitaran Rp5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam pertemuan jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam 15 Desember 2022.

    KPK sudah memutuskan empat terdakwa dalam kasus sangkaan pengendalian dana hibah di Propinsi Jawa Timur itu. Dua terdakwa sebagai yang menerima adalah STPS dan Rusdi (RS) sebagai staff pakar STPS.

    Sementara dua terdakwa lain sebagai pemberi suap, yakni Kepala Dusun Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekalian koordinator golongan masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH), dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

    Awalnya pada Rabu malam, penyidik KPK memeriksa kantor Gubernur Jawa timur dan keluar bawa tiga koper hitam.

    Khofifah mengatakan tidak ada document gubernur dan wagub yang dibawa penyidik saat KPK memeriksa Kantor Gubernur

    KPK benarkan memeriksa kantor Gubernur Jawa timur dalam menginvestigasi kasus suap dana hibah oleh Wakil Ketua DPRD Jawa timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Tidak cuma pada tingkat kasasi, ramainya kasus suap ke hakim agung terjadi pada tingkat pertama dan banding.

    Kepala Satpol PP DKI Bijakin menjelaskan akan lakukan validasi atas nilai beberapa aset tanah yang dia dapatkan semenjak jadi lurah.

    Kasatpol PP DKI Bijakin berargumen salah isi data LHKPN, hingga harta kekayaannya capai Rp 24,5 miliar. Periset FITRA memandang itu cuma alasan.

    Ali menyebutkan KPK berlakukan progam Trisula Taktik Pembasmian Korupsi dalam temui peristiwa korupsi, satu diantaranya OTT

    Masih ingat kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 Juliari Batubara yang belum selesai? KPK sebutkan masih nantikan perhitungan rugi negara.

    Center of Economics and Law Studies (Celios) menyikapi masalah pengakuan Luhut Pandjaitan jika OTT KPK menghancurkan citra Indonesia.

    Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan operasi tangkap tangan atau OTT bisa jadi memperburuk muka Indonesia di dunia internasional.

     

    error: Content is protected !!