Pemerhati Sebutkan Polri Belum Menuntaskan Kasus secara Signifikan

    Pemerhati Sebutkan Polri Belum Menuntaskan Kasus secara Signifikan

    Pemerhati kepolisian dari Institute for Security and Taktikc Studies (ISESS) Bambang Rukminto memandang claim Polri masalah penuntasan kasus yang tersangkut anggotanya pada tahun ini belum juga memiliki sifat signifikan. Dia menjelaskan Polri masih bergelut dalam jumlah jumlah kasus daripada kualitas pengatasannya.

    Bambang menyebutkan ada banyak kasus yang menangkap anggota kepolisian tetapi belum menjumpai titik jelas. Sebutlah saja, katanya, Konsorsium 303, jaringan narkoba di badan Polri, dan mafia tambang dari kasus Ismail Berlubang.

    “Kasus Ismail Berlubang misalkan, banyak menggeret beberapa nama di intern Polri. Tidak ada follow-up untuk mengecek mereka,” kata Bambang saat dikontak pada Ahad 1 Januari 2023.

    Tony Blair Mengharap Vladimir Putin Ingin Merengkuh Nilai-nilai Barat

    Disamping itu, Bambang memandang pola pikir Polri yang bergelut di jumlah kasus yang diatasi akan menghalangi reformasi di badan lembaga itu. Dia menyebutkan hal tersebut mengakibatkan Polri tidak menyaksikan pengatasan kasus berdasar akar persoalan dan substansinya.

    “Jadi claim itu semakin terasa sebagai usaha pencitraan saja. Boleh-boleh saja untuk dilaksanakan, tapi tidak bawa ke penangkalan kekuatan pelanggaran anggota Polri di depan,” kata Bambang.

    Oleh karenanya, Bambang merekomendasikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo supaya tidak boleh terjerat ke FOBO atau fear of better pilihan. Maknanya, katanya, Polri agar lebih berani menangani anggotanya yang turut serta kasus berapa tinggi kedudukannya di kepolisian.

    “Tidak perlu takut untuk mengamputasi personil sebagai penyakit di Polri. Tidak boleh takut akan mengusik kebutuhan anggotanya hingga ada pembiaran parasit di kepolisian,” katanya.

    Awalnya, Kapolri Listyo Sigit mohon maaf ke warga atas kasus yang menggeret beberapa anggotanya. Hal itu dia berikan pada Sabtu, 31 Desember 2022, dalam Mabes Polri.

    “Saya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia ucapkan permintaan maaf yang sebesarnya ke semua warga Indonesia pada performa dan sikap, dan pengucapan pada servis sikap dari anggota kami yang kemungkinan tidak sesuai keinginan warga,” kata Listyo.

    Walau begitu, Listyo menyebutkan beberapa kasus besar yang mencolok di tengah-tengah warga telah usai penyelidikannya seperti kasus pembunuhan Brigadir J yang menangkap Ferdy Sambo. Dia menambah kasus itu telah masuk ke ranah pengadilan.

    “Sekarang ini semua sudah masuk ke persidangan, baik kasus 340 atau 338, 5 orang saudara FS, PC, RE, RR dan KM sekarang ini sedang bersidang dan 7 orang sebagai terdakwa obstruction of justice juga disidangkan,” tutur Kapolri.

    error: Content is protected !!