Pejabat Perusahaan yang Turut serta KDRT Layangkan Surat Sakit

    Pejabat Perusahaan yang Turut serta KDRT Layangkan Surat Sakit

    Bekas pejabat perusahaan OVO Raden Indrajana Sofiandi akan dicheck dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT di hari ini. Tetapi Kepala Seksi Jalinan Warga Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi menjelaskan Indra absen pada panggilan ini hari.

    “Advokat tiba selanjutnya melontarkan surat tidak datang karena sakit. Semua sudah dihimpun di penyidik dan telah terima surat sakit dari terlapor,” katanya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 30 Desember 2022.

    Limitasi Covid-19 pada Wisatawan China Dipandang Diskriminatif

    Nurma menerangkan, penyidik akan mengecek Indra masalah sangkaan tindakan KDRT yang sudah dilakukan semenjak 2021 sampai 2022. Selanjutnya menegaskan urutan dan cari elemen pidana apa diperhitungkan sudah dilaksanakan.

    Sesudah mangkir ini hari, penyidik akan mengagendakan kembali pengecekan untuk Indra. “Untuk agenda kelak direncanakan kembali, yang terang hari tanggal tentu direncanakan oleh penyidik,” katanya.

    Beberapa saksi yang telah dicheck dalam kasus yang naik penyelidikan ini sejumlah 5 orang. Dan saat proses penyidikan ada 7 saksi, yakni pelapor, tukang parkir, pendamping rumah tangga.

    Nurma tidak menerangkan selanjutnya siapa antara saksi yang membantu korban saat mendapatkan perlakuan KDRT. “Itu tetap dipelajari, semua info yang telah diberi berada di penyidik,” ucapnya.

    Indra disampaikan oleh istrinya, Keyla Evelyne Yasir ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 21 September 2022. Ia mengadu ke polisi atas KDRT yang diterima anak-anak mereka berinisial KR dan KA semenjak 2021 sampai 2022.

    Kasus ini disingkap ke khalayak oleh Keyla lewat upload account Instagram-nya @ikeyyuuuu. Ia menunjukkan video perlakuan KDRT yang sudah dilakukan oleh suaminya.

    Indrajana disampaikan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Pelindungan Anak juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghilangan KDRT juncto Pasal 335 KUHP.

    error: Content is protected !!