Komisioner Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas Albertus Wahyurudhanto memandang lumrah bila Ferdy Sambo menuntut pemberhentiannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ingat keadaan yang menerpanya sekarang ini.
“Kami menyaksikan itu hal yang lumrah karena untuk Ferdy Sambo, ia pertama kali telah di PTDH, selanjutnya teror hukumannya benar-benar berat hingga semua usaha pasti dilaksanakan untuk memudahkan apa sebagai teror hukumannnya,” kata Albertus Wahyurudhanto saat dikontak, Jumat, 30 Desember 2022.
Albertus menjelaskan undang-undang memang memberi hak untuk Ferdy Sambo untuk melontarkan tuntutan keputusan PTDH. Dia menjelaskan dalam Perpol juga disebut berkenaan peluang ajukan tuntutan ke PTUN jika tidak senang dengan keputusan Komisi Code Etik Polri (KKEP).
Tidak boleh Remehkan Penyakit yang Dipandang Enteng saat Berkendara Jarak Jauh
Tetapi Albertus memandang keputusan Polri untuk Penghentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Ferdy Sambo telah sesuai beragam pemikiran. Selainnya untuk kebutuhan lembaga, pasti Polri menimbang penilaian khalayak yang menyaksikan ada permasalahan di Polri.
“Karena yang terjadi pada kasus Sambo itu kan bukan sekedar kasus pidana, tapi kan membuat pemahaman khalayak pada Polri kan turun mencolok,” kata Albertus.
Hingga Kompolnas menyaksikan keputusan PTDH ialah hal yang lumrah. Albert menjelaskan Kompolnas menyarankan supaya dilaksanakan PTDH supaya proses penyelidikan berkalan lanjar.
“Bisa dibuktikan kan sesudah PTDH, sesudah beberapa yang PTDH, proses penyelidikan kan berjalan mulus,” katanya.
Tetapi satu kali lagi Albertus minta seluruh pihak supaya menghargai hak Ferdy Sambo dengan melontarkan tuntutan berkaitan PTDH. Dia juga memberikan ke majelis hakim untuk memandang apa tuntutan Ferdy Sambo pantas diwujudkan.
Albertus menjelaskan tuntutan Sambo di PTUN tidak memengaruhi proses pidana pembunuhan merencanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Masalahnya dua kasus itu berlainan dan terpisah.
“Sidang itu proses pidana pembunuhan merencanakan, sementara yang di PTUN itu kan usaha untuk koreksi PTDH-nya . Maka sidang kuasanya pidana, dan kuasanya PTUN dari keputusan administratif berkenaan pemberhentiannya,” kata Albertus.
Bekas Kepala Seksi Propam Polri Ferdy Sambo menuntut Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas pemberhentiannya sebagai anggota Polri.
Tuntutan ini didaftarnya ke PTUN pada Kamis, 29 Desember 2022, dengan tuntutan Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam petitum tuntutan yang disaksikan di website Mekanisme Info Pencarian Kasus (SIPP) Jakarta, 29 Desember 2022, meminta majelis hakim menggagalkan tidak syah keputusan Tergugat I, Presiden Jokowi, sama sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 mengenai Penghentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
“Meminta majelis hakim memerintah Tergugat I untuk tempatkan dan mengembalikan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia,” bunyi tuntutan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo meminta majelis hakim memberi hukuman Tergugat I dan Tergugat II (Kapolri) secara tanggung renteng bayar ongkos kasus yang muncul dalam kasus ini.
Ferdy Sambo sudah dikeluarkan secara tidak hormat (Penghentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH) pada 26 Agustus 2022 dalam sidang Komisi Code Etik Polri (KKEP). Sambo sempat mengatakan banding, tetapi ditampik. Ferdy Sambo sah dikeluarkan dari Kepolisian RI pada 19 September 2022.
Bekas Lapangan terbang Selaparang Dihidupkan Kembali Jadi Pusat MICE di Mataram
Angkasa Pura lewat anak perusahaannya, Angkasa Pura Properti (APP), merencanakan hidupkan kembali teritori Bandar Udara atau Lapangan terbang Selaparang yang berada di Kota Mataram, Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat. Lapangan terbang Selaparang telah lama ditutup pada 30 September 2011 bertepatan dengan dioperasionalkannya Lapangan terbang International Lombok atau BIL.
“Kami merencanakan hidupkan eks-bandara Selaparang itu sebagai tempat ajang moment dan aktivitas MICE di periode kedepan” tutur Direktur Operasi APP Renny Soviahani saat berjumpa Pendamping Sektor Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Wilayah Kota Mataram Lalu Alwan Basri, di Kantor Wali Kota Mataram, Selasa 27 Desember 2022.
Lapangan terbang Selaparang dahulu jadi salah satu jalan masuk ke Pulau Lombok lewat lajur udara. Sesudah ditutup, aktivitas di lapangan terbang itu disetop walau sempat dipakai sebagai lapangan terbang sekolah penerbangan. Pada 7 April 2014 lapangan terbang sempat dibuka lagi untuk kebutuhan sekolah penerbangan Bali International Flight Academy (BIFA) dan Lombok Institute Flight Technology (LIFT). Tetapi selanjutnya ditutup kembali.
Selainnya jadikan Lapangan terbang Selaparang sebagai pusat MICE atau meetings, incentives, conventions and exhibitions, menurut Renny, lajur picu pesawat atau runway yang
ada di sisa lapangan terbang itu, dapat digunakan untuk aktivitas drag race atau motor balap. Sejauh ini, motor balap dilaksanakan secara liar di jalanan umum sampai mengusik kenyamanan dan keamanan pengendara motor.
Pada pertemuan tersebut didatangi oleh petinggi dinas berkaitan diantaranya, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Perindustrian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Tubuh Keuangan Wilayah, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perhubungan. Selainnya bekerjasama, PT APP berniat minta support dari Pemerintahan Kota Mataram untuk hidupkan ex lapangan terbang Selaparang itu.
Sebagai wakil Wali Kota Mataram Mohan Roslikana, Pendamping Sektor Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Mataram Lalu Alwan Basri menjelaskan, gagasan hidupkan kembali Lapangan terbang Selaparang itu akan memberi imbas bagus untuk aktor UMKM di Kota Mataram. “Hal itu akan mengakibatkan multiple efek untuk Kota Mataram.” sebut Alwan Basri.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram Nizar Denny Cahyadi memberikan dukungan ide untuk merealisasikan tujuan rekreasi baru di Kota Mataram itu. “Jika bekas lapangan terbang itu telah teratur secara baik, rapi dan elok, selainnya dapat menjadikan sebagai tujuan rekreasi baru, dapat menjadi tempat berkumpulnya komune komunitas inovatif dan UMKM, ” katanya.