Ferdy Sambo akui sempat menyaksikan video trending di sosial media yang memvisualisasikan acara eksekusi mati pada dianya. Video itu kata Sambo, tersebar saat ia jalani sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Hal tersebut menjadi satu diantara hal yang disingkap Sambo dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dianya dalam kasus itu. Menurut Sambo, video trending itu diperlihatkan oleh kuasa hukumnya saat ia mendatangi persidangan awalnya kasusnya.
“Majelis Hakim Yang Mulia, pada sebuah peluang pada awal persidangan, bahkan juga penasihat hukum pernah memperlihatkan sebuah video trending dalam masyarakat yang memvisualisasikan acara eksekusi mati pada diri saya sebagai tersangka, walau sebenarnya persidangan juga sedang berjalan dan jauh dari keputusan pengadilan,” kata bekas Kadiv Propam Polri itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, Selasa, 24 Januari 2023.
Ramai Keinginan Periode Kedudukan Diperpanjang Sampai 9 Tahun Berapakah Upah Kepala Dusun
Dia mengeklaim hal tersebut memperlihatkan beragam konsep hukum sudah ditinggal dalam kasus pembunuhan ini.
Sambo menunjuk media lakukan framing dan produksi hoax padanya sebagai tersangka dan keluarga secara instens, terus dilancarkan sejauh pengecekan.
Menurut dia, penekanan itu dilaksanakan baik dalam atau di luar persidangan yang selanjutnya sudah memengaruhi pemahaman khalayak dan menyangka memengaruhi arah pengecekan kasus ini ikuti tekad beberapa faksi.
“Tidak bisa saya pikirkan bagaimana saya dan keluarga terus meneruskan dan jalani kehidupan sebagai seorang manusia, sebagai masyarakat, dengan beragam dakwaan bengis yang menempel sejauh perjalanan hidup kami,” kata Ferdy Sambo.
Pleidoi Sambo dibacakan sesudah Beskal Penuntut Umum pada sidang Selasa 17 Januari 2023 menuntut Sambo dengan tuntutan penjara sepanjang umur.
Beskal menyebutkan Sambo menyalahi Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, lalu menyalahi pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 mengenai Peralihan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Tersangka Ferdy Sambo dapat diminta pertanggungjawaban pidana. Kami berharap ke majelis hakim Ferdy Sambo dijatuhkan pidana sepanjang umur” tutur JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JPU memandang Sambo dituntut sepanjang umur karena penilaian tindakan Ferdy Sambo yang hilangkan nyawa manusia dan sempat tidak mengaku tindakannya, sebagai hal yang memperberat tuntutan padanya. Adapun JPU memandang tidak ada sesuatu hal yang dapat memudahkan tuntutan pada Sambo.
Dalam tuntutannya, beskal mengaitkan Richard Eliezer sudah penuhi elemen tindakan pembunuhan merencanakan.
Beskal menjelaskan team kuasa hukum Putri Candrawathi menunjukkan sikap tidak professional dengan turut berperan dalam mempetahankan dusta.
Erasmus memandang Richard Eliezer telah membedah kebenaran dibalik kasus pembunuhan Yosua.
JPU sempat menyentuh team advokat tersangka Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal datang dari team yang serupa.
Dalam pembelaannya, Putri candrawathi memperjelas dianya sebagai korban kekerasan seksual dari Yosua.
Pada sidang nota pembacaan atau pleidoi, Richard Eliezer sempat menjelaskan Satya Haprabu. Pernah juga diucap Soekarno.
Awalnya penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, minta majelis hakim melepaskan client-nya dari tuntutan JPU.
Jadwal sidang duplik kasus pembunuhan merencanakan Brigadir Yosua Hutabarat menggeret Ferdy Sambo cs akan diadakan pada Selasa esok. Apakah itu duplik?
BEM UI mencela polisi yang pernah memutuskan Mohammad Hasya, mahasiswa UI yang meninggal tertabrak, sebagai terdakwa
Seperti inilah tingkatan persidangan kasus pidana di Pengadilan Negeri. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sampai Richard Eliezer bacakan pleidoi, kemudian?